KRAKSAAN - Sungguh bejat perbuatan Sujais, 53, warga Desa Resono, Kuripan Kabupaten Probolinggo ini. Ia tega memperkosa Mawar (nama samaran), 13, tetangganya sendiri hingga kini hamil. Karena perbuatannya itu, Rabu (17/2) lalu Sujais dijebloskan ke Polres Probolinggo.
Kapolres AKBP AI Afriandi melalui Kasatreskrim AKP Sunardi Riyono membeberkan, Sujais mulai melakukan perbuatan bejatnya pada Mawar pada Oktober 2009 lalu. "Korban (Mawar) diperkosa siang hari, sekitar pukul 10.00. Diperkosa di rumah korban sendiri. Saat itu, kedua orang tua korban, sedang tidak ada di rumah. Katanya ada ada di sawah," jelas Kasatreskrim kemarin.
Berdasar pengakuan korban dalam pemeriksaan, dirinya dirayu sebelum diperkosa. "Korban itu masih polos. Diajak apa saja mau. Apalagi pelaku merayu korban," katanya.
Tapi, korban sempat melawan. Hanya, tubuhnya kalah kuat. "Maka, terjadilah, perbuatan asusila itu," ungkap Kasatreskrim.
Rupanya, tersangka Sujais ketagihan. Setiap ada kesempatan, dia kembali memaksa Mawar melayani nafsunya. "Pelaku mengaku sebanyak 5 kali berhubungan intim dengan korban. Kalau tidak mau, korban diancam," tambah Kasatreskrim.
Agar perbuatan bejat itu tidak terungkap, Sujais menyuap Mawar dengan duit jajan sekaligus duit tutup mulut. "Kata korban, pertama diberi uang senilai Rp 20 ribu, dan selajutnya Rp 15 ribu," aku Kasatreskrim.
Mawar memang kemudian tidak menceritakan sama sekali peristiwa pahit yang dialaminya. Tapi, yang tidak bisa dibohongi adalah perubahan pada fisiknya. Perutnya mulai membuncit plus sering muntah.
Orang tua Mawar curiga. Mereka mengorek keterangan dari putrinya. Alhasil, Mawar buka suara. Setelah mendengar cerita Mawar, orang tuanya langsung melapor ke Polsek Kuripan. Kasus itu dilimpahkan ke Polres Probolinggo karena di polsek tidak ada unit perlindungan perempuan dan anak.
Polres kemudian melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan, terbukti pelakuknya adalah Sujais itu. Lalu, polisi gabungan dari Polres dan Polsek Kuripan melakukan penangkapan kepada pelaku," kata Kasatreskrim.
Rabu (17/2) pukul 12.00 Sujais ditangkap di rumahnya. Tidak ada perlawanan. "Karena sudah didukung dengan pengakuan dari korban sendiri, setelah ditangkap pelaku langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo," tegas Kasatreskrim.
Sementara itu, Sujais saat ditemui usai pemeriksaan kemarin menyangkal tudingan memperkosa Mawar. "Tidak benar, kalau saya dikatakan telah memperkosa anak itu. Karena saat diajak bersetubuh, anak itu juga mau. Jadi bukan pemerkosaan. Karena sama-sama mau," kilah Sujais membela dirinya.
Tapi, menurut Kasatreskrim, perbuatan Sujais kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 285 KUHP. "Ancamannya penjara maksimal 15 tahun," tegasnya. (ain/yud) ( http://www.jawapos.co.id)